Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 8 Tahun 2014

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penanganan Khusus Terhadap Komunitas Adat Terpencil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan otsus di Provinsi Papua adalah memberikan perhatian dan penanganan bagi pengembangan suku-suku yang terisolasi, terpencil dan terabaikan. Untuk penanganan dan pembinaan suku-suku yang terisolasi, terpencil, dan terabaikan perlu diatur dengan perdasus.

Dasar hukum Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 8 Tahun 2014 ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 12 Tahun 1969;
UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008;
UU No. 11 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014;
Kepres No. 111 Tahun 1999;
Permendagri No. 1 Tahun 2014.

Dalam peraturan daerah khusus ini diatur tentang penanganan khusus terhadap komunitas adat terpencil (KAT) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, penetapan, penanganan, tanggung jawab penanganan KAT, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Provinsi Papua

Nomor
8 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Penanganan Khusus Terhadap Komunitas Adat Terpencil

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
19 Desember 2014

Berlaku Tanggal
19 Desember 2014

Sumber
LD.2014/NO.08, TLD NO.04

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar