Peraturan Daerah Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 1988 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 13 Tahun 1974 Tentang Pungutan Uang Retribusi Atas Kendaraan Bermotor Yang Menaiki Jembatan Timbang Dan Tempat Penyeberangan (Rakit) Dalam Daerah Istimewa Aceh
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh
Nomor
10 Tahun 1988
Tahun
1988
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 13 Tahun 1974 Tentang Pungutan Uang Retribusi Atas Kendaraan Bermotor Yang Menaiki Jembatan Timbang Dan Tempat Penyeberangan (Rakit) Dalam Daerah Istimewa Aceh
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.acehprov.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.