Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan mutu layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Rumah Sakit Umum Daerah Malingping dan Balai Kesehatan Kerja Masyarakat terdapat penambahan jenis pelayanan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi yakni Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
- 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Banten mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, meliputi Ketentuan Umum;
Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsi yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan dan Pemanfaatan;
Saat Retribusi Terutang;
Penentuan Pembayaran;
Tempat Pembayaran;
Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
Sanksi Administratif;
Penagihan;
Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa;
Keberatan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Pemanfaatan Retribusi;
Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
Peninjauan Tarif Retribusi;
Insentif Pemungutan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah mengubah Pasal 3 huruf a, Pasal 5 s.d. Pasal 9 dan Lampiran 1 angka I dan angka II
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.bantenprov.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.