Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahanan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Banten.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 23 Th 2000
  3. Undang-Undang No 28 Th 2009
  4. Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 9 Th 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Th 2010
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Th 2012.

1. Ketentuan Umum;
2. Objek Dan Golongan Retribusi;
3. Retribusi Jasa Umum;
4. Retribusi Jasa Usaha;
5. Retribusi Perizinan Tertentu;
6. Wajib Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran;
9. Sanksi Administratif;
10. Penagihan;
11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Tata Cara Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi;
15. Pemeriksaan;
16. Ketentuan Lain-Lain;
17. Insentif Pemungutan;
18. Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Peralihan;
21. Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Banten

Nomor
1 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2018

Sumber
LD.2018/No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.1 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar