Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  2. bahwa untuk kepastian hukum pemerintah daerah dalam melakukan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat perlu peranan satuan polisi pamong praja dalam penegakan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah secara terkoordinasi, bersinergi, terintegrasi dan tidak diskriminatif

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010U
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 54Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014

1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan;
3. Kebijakan;
4. Ketentraman Dan Ketertiban Umum;
5. Perlindungan Masyarakat;
6. Kerjasama Dan Koordinasi;
7. Pelaporan;
8. Tunjangan Khusus;
9. Pendanaan;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Pidana

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Banten

Nomor
3 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2016

Berlaku Tanggal
07 Juni 2016

Sumber
LD.2016/NO.03

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (188.23 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar