Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, Pemerintah Daerah perlu merumuskan kebijakan dan strategi sesuai dengan potensi dan karakteristik masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No 23 Th 2000
- Undang-Undang No 12 Th 2011
- Undang-Undang No 27 Th 2007 yg telah diubah dg Undang-Undang No 1 Th 2014
- Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 9 Th 2015
- Undang-Undang No 7 Th 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Th 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Th 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Th 2010
- Permen Kelautan Dan Perikanan No 40/Permen-Kp/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Th 2015.
1. Ketentuan Umum;
2. Kebijakan dan Strategi;
3. Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
4. Koordinasi;
5. Pembinaan Dan Pengawasan;
6. Peranserta Masyarakat;
7. Kerja sama;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.