Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diselenggarakan pelayanan terpadu di bidang Penanaman Modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2011 ini adalah:
- Pasal 18 UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 665 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008,
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, PErda Provinsi BAnten Nomor 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang lingkup;
3. Jenis pelayanan terpadu datu pintu di bidang penanaman modal;
4. Sistem dan standar pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal;
5. Hak dan kewajiban;
6. Koordinasi di bidang penanaman modal;
7. Sumber daya manusia;
8. Keterbukaan Informasi;
9. Penanganan pengaduan;
10. Indek kepuasan masyarakat;
11. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan;
12. pelaporan;
13. Insentif;
14. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.