Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diselenggarakan pelayanan terpadu di bidang Penanaman Modal;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Pasal 18 UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000,
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008,
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 665 Tahun 2005,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008,
  9. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, PErda Provinsi BAnten Nomor 4 Tahun 2008.

Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang lingkup;
3. Jenis pelayanan terpadu datu pintu di bidang penanaman modal;
4. Sistem dan standar pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal;
5. Hak dan kewajiban;
6. Koordinasi di bidang penanaman modal;
7. Sumber daya manusia;
8. Keterbukaan Informasi;
9. Penanganan pengaduan;
10. Indek kepuasan masyarakat;
11. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan;
12. pelaporan;
13. Insentif;
14. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Banten

Nomor
7 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal

Ditetapkan Tanggal
02 November 2011

Diundangkan Tanggal
03 November 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (212.84 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar