Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Banten.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 2 Tahun 1981,
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, 31 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
  14. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 46 Tahun 2002,
  15. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006,
  16. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2007,
  17. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 17 Tahun 2008.

1.ketentuan umum;
2. objek dan golongan retribusi;
3.retribusi jasa umum ;
4.retribusi usaha;
5.retribusi perizinan tertentu;
6.wajib retribusi ;
7.wilayah pemungutan;
8.penentuan pembayaran , tempat pembayaran , angsuran dan penundaan pembayaran;
9.sanksi administratif;
10.penagihan ;
11.penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;
12.keberatan ;
13.pengembalian kelebihan pembayaran;
14. tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
15.pemeriksaan;
16.ketentuan khusus;
17.insentif pemungutan;
18.penyidikan;
19.ketentuan pidana;
20.ketentuan peralihan ;
21.ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Banten

Nomor
9 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.09

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan mengubah Pasal 3 huruf a, Pasal 5 s.d. Pasal 9 dan Lampiran 1 angka I dan angka II

Download PDF (640.38 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.bantenprov.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar