Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup yang menjadi bagian integral penyelenggaraan Pemda Provinsi Bengkulu. 2. Agar yang dimaksud Nomor (1) dapat terwujud, harus ada hubungan sinergis antara Pemerintah dengan Masyarakat, dan Masyarakat mendapat kemudahan dan perlindungan dalam usaha 3. berdasarkan pertimbangan di Nomor 1 dan 2, maka diperlukan Pembentukan Perda Privinsi Bengkulu tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945 2. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967 3. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 4. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 5. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 6. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 7. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 8. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 9. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 10. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2011 13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 14. Permensos Nomor 13 tahun 2012 15. Permen BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 16. Permen Energi dan SDM Nomor 28 tahun 2009 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I tahun 2014

1. Tujuannya yaitu
– terwujud batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelaku
– Terpenuhinya penyelenggaraan tanggungjawab sosial sesuai dengan Per-UU-an
– Terwujudnya Kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha
– Terprogramnya rencana Pemda untuk mengapresiasi ke dunia usaha yang telah melakukan Tanggung Jawab Sosial/TSP dengan memberi penghargaan dan kemudahan administrasi.

2. Ruang lingkup TSP antara lain Bantuan pembiayaan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Kompensasi, Peningkatan fungsi LH, dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkualitas

3. Pelaksana TSP adalah perusahaan yang berbadan hukum, berkedudukan di wilayah Provinsi, bekerja dibawah perintah dan pengawasan Gubernur

4. Adanya sanksi Administrasi bagi perusahaan yang tak mematuhi, sebagai bentuk ketegasan hukum

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
1 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2014

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.89 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar