Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Perda No. 5 Tahun 2008
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Bengkulu dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk memacu sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat;
- bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 200B tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Bengkulu merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menuntut adanya perubahan yang signifikan dan mendasar dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Pencabutan Perafuran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Bengkulu;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2oa8 Nornor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.