Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah membentuk Badan usaha Milik Daerah baik berbentuk perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah, yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerahahwa untuk membentuk Badan usaha Milik Daerah Pemerintah Daerah memerlukan pedoman yang mengatur prosedur pembentukan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 17 Th 2003
  3. Undang-Undang Nomor 40 Th 2007
  4. Undang-Undang Nomor 23 Th 2014
  5. Permen Nomor 20 Th 1968
  6. Permen 54 Th 2017
  7. Permen Nomor 12 Th 2019
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Th 2012

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Tujuan pendirian BUMD adalah:
memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya;
menyelenggarakan kemanfaatan Llmum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan
memperoleh laba dan/atau keuntungan. Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, mempunyai kewenangan dalam penyertaan modal, subsidi, penugasan daerah, penggunaan laba, koordinasi, pembinaan dan pengawasan BUMD. Pendirian BUMD didasarkan pada studi kebutuhan Daerah dan studi kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk. Perumda didirikan dengan prioritas untuk menyelenggarakan usaha daerah dan penyediaan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroda didirikan dengan prioritas untuk menyelenggarakan usaha daerah dan penyediaan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang danlatau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar laba guna meningkatkan nilai badan usaha berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
1 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Badan Usaha Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
06 Mei 2020

Berlaku Tanggal
06 Mei 2020

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (25.66 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar