Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan pembangunan dalam tahun berjalan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019;
  2. bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1968
  4. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019

Pasal 1 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 semula Rp.3.629.871.097.628,36 menjadi Rp.3.516.542.700.667,57 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah a. Semula Rp. 3.355.171.246.507,36 b. Berkurang / (berkurang) (Rp. 51.326.760.060,83) Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 3.303.844.486.446,53
2. Belanja Daerah a. Semula Rp. 3.629.871.097.628,36 b. Bertambah / {berkurang) {Rp. l 13.328.396.960,79) Jumlah Belanja Daerah setelah Perubahan Rp. 3.516.542.700.667,57 Surplus/ (Defisit) Rp. 62.001.636.899,96
3. Pembiayaan Daerah:
a. Penerimaan a Semula Rp. 284.699.851.121,00 b. Bertambah /(berkurang) (Rp. 71.381.636.899,96) Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan Rp. 213.318.214.221,04 b. Pengeluaran a Semula Rp. 10.000.000.000,00 b. Bertambah /(berkurang) (Rp. 9.380.000.000,00) Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan Rp. 620.000.000,00
Pembiayaan Netto a. Semula Rp. 274.699.851.121,00 b. Bertambah / (berkurang) (Rp. 62.001.636.899,96) Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 212.698.214.221,04
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
10 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
15 Oktober 2019

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.79 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar