Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Provinsi Bengkulu berwenang melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan barang, penggunaan sumber daya alam, prasarana dan sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan diperlukan dukungan pembiayaan yang memadai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu duna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan perlu untuk mengatur dan menetapkan jenis, objek, dan tarif perizinan tertentu yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Permendagari Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Retribusi lzin Trayek;
b. Retribusi lzin Usaha Perikanan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.