Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, yang dlaam pelaksanaannya mengalami hambatan sehingga perlu untuk disempurnakan serta disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Provinsi Bengkulu saat ini dengan berpedoman pada peraturan perundang-udnangan yang berlaku
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang NO. 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Thaun 2019
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 26 diubah, dan angka 6, angka 46, angka 47 dihapus 2. Mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a 3. Mengubah ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a 4. Mengubah ketentuan Pasal 69 ayat (1) 5. Ketentuan Pasal 82 dihapus
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.