Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perizinan Usaha Perkebunan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Tanah sebagai karunia Tuhan YME yang dapat difungsikan sebagai lahan perkebunan, wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai prinsip dasar Pancasila dan UUD 1945 2. Perkebunan salah satu kegiatan ekonomi berperan dalam peningkatan pendapatan Masyarakat dan daerah dan saat ini sedang pesat, dan butuh penataan oleh karena pertimbangan di atas, maka perlu ditetapkannya Perda tentang Perizinan Usaha Perkebunan

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 10. Undang-Undang NO. 25 Tahun 2007 11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 14. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 15. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 17. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 19. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 20. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 21. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 24. Kep Menteri Nomor 237/2003 25. Kep Mentan Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 26. Per Mentan Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 27. Per Men Neg Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 28. Per Mentan Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 29. Per Men Neg Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 30. Perda Nomor 02 Tahun 2012

1. Jenis Usaha Perkebunan meliputi budidaya tanaman perkebunan dan usaha industri hasil perkebunan dapat dilakukan oleh siapapun di ruang lingkup pemerintahan daerah tersebut, baik dilakukan pribadi maupun kelompok serta kerjasama dengan Badan Hukum asing. 2. Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dilakukan pendaftaran oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. saha Budidaya Tanaman Perkebunan yang luasnya 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih wajib memiliki IUP-B., setelah mendaftar akan mendapatkan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Perkebunan (STD-B) 3. Syarat dan tata cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan diatur pada pasal 17

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
2 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Perizinan Usaha Perkebunan

Ditetapkan Tanggal
24 April 2013

Diundangkan Tanggal
24 April 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2013

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (882.28 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar