Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:
1. Jenis Usaha Perkebunan meliputi budidaya tanaman perkebunan dan usaha industri hasil perkebunan dapat dilakukan oleh siapapun di ruang lingkup pemerintahan daerah tersebut, baik dilakukan pribadi maupun kelompok serta kerjasama dengan Badan Hukum asing. 2. Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dilakukan pendaftaran oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. saha Budidaya Tanaman Perkebunan yang luasnya 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih wajib memiliki IUP-B., setelah mendaftar akan mendapatkan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Perkebunan (STD-B) 3. Syarat dan tata cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan diatur pada pasal 17
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…