Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa usaha Mikro kecil dan Menengah di Provinsi Bengkulu sebagai pelaku usaha memiliki arti penting . Peran dan kedudukannya yang strategis dalam menopang ketahanan masyarakat dan sebagai wahana peningkatan Ekspor non-migas, penciptaan lapangan kerja, dan upaya pengentasan kemiskinan.
  2. Mengingat SDM yang terlibat dalam proses ini belum disertai bekal kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan, pemasaran, tegnologi, dan kemampuan bersaing
  3. Usaha Mikro, kecil dan menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi, maka perlu adanya pemberdayaan secara optimal
  4. Dari pertimbangan di atas, maka sangat perlu dibentuk Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di wilayah Provinsi Bengkulu.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
  2. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967
  3. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1967
  4. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996
  5. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999
  7. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003
  8. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007
  10. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007
  11. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008
  12. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
  13. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012
  14. Undang-Undang Nomor 1 taun 2013
  15. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014
  16. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2007
  17. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009
  18. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013
  19. Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2010
  20. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
  21. Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007
  22. Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2010
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014

1. Tujuan
– Mewujudkan perekonomian yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan
– Meningkatkan partisipasi masyarakat dan DU untuk menumbuhkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
– Meningkatkan Produktivitas dan daya saing, dan semangat berwirausaha serta
– Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan menengah

2. Kriteria yang dimaksud:

– Usaha Mikro = kekayaan maksimal 50 juta rupiah tidak termasuk Tanah dan Bangunan tempat usaha
– Usaha Kecil = kekayaan minimal >50 juta rupiah tidak termasuk Tanah dan Bangunan tempat usaha
— Usaha Menengah = kekayaan minimal >500 juta rupiah tidak termasuk Tanah dan Bangunan tempat usaha

3. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan atas program Pemberdayaan ini dimaksudkan untuk memberi arahan dan alat pengendali pancapaian tujuan pemberdayaan, yang melibatkan Pemda kabupaten/kota, dan dilakukan evaluasi tahunan sesuai ketentuan yang berlaku, demi terukur keberhasilan program pemberdayaan UMKM ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
2 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2014

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.4 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar