Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mewujudkan suasana kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman bersih dan aman b. ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan pemerintahan bidang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang penyelenggaraannya di lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi menjadi wewenang pemerintah daerah provinsi
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017
Gubernur berwenang dan bertanggung jawab atas ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat di wilayah provinsi. Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk melaksanakan ketertiban umum perlu dilakukan pembinaan penertiban masyarakat oleh satuan polisi pamong praja sesuai kewenangannya meliputi:
a. tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai;
b. tertib tata ruang, jalur hijau, taman dan tempat umum;
c. tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai;
d. tertib lingkungan dan persampahan;
e. tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
f. tertib bangunan;
g. tertib sosial;
h. tertib kesehatan;
i. tertib tempat hiburan dan keramaian;
j. tertib pelajar/mahasiswa;
k. tertib kerukunan umat beragama, dan
l. tertib peran serta masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.