Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2011 ini adalah:
1. Diadakannya pungutan Tarif sebagai pembayaran terhadap pelayanan kesehatan di RSUD M Yunus Bengkulu kepada OP, Badan, dan Organisasi yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD M Yunus Bengkulu , Meliputi Rawat Jalan, Rawat inap, Pelayanan Gawat Darurat, serta pelayanan medik/Non-medik, dan penunjang medik/Non-medik, 2. Tarif Pelayanan ini digolongkan atas Tarif Jasa Umum sebagai pembayaran atas jasa pelayanan RS 3. Pemungutan Tarif tak dapat dialihkan ke pihak lain dan Pemungutan ini sesuai dengan Surat Keterangan Tarif Daerah atau dokumen yang dipersamakan
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…