Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:
Perubahan dilakukan karena sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Pemerintah, maka dirubahlah Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi Bengkulu, Ketentuan Pasal 6 yaitu susunan Organisasi Inspektorat Provinsi terdiri atas Inspektur, Sekretariat ( Meliputi Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Evaluasi, dan umum, dan Kasubbag Kepegawaian Pemerintah), Inspektur Pembantu bidang pemerintahan, Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur bidang Kesejahteraan Masyarakat, Inspektur Pembantu Bidang Administrasi, dan kelompok Jabatan Fungsional
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…