Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Ternak sapi dan kerbau produktif mernjadi sumber daya genetik untuk perkembangbiakan populasi ternak, maka harus dijaga kelestariannya. 2. dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit ternak sapi dan kerbau serta mengendalikan pemotongan ternak ruminansia produktif 3. Berdasarkan Pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Perda tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945 2. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967 3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 4. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 6. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 7. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 8. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1968 10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1983 11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2011 14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2011 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permenta/OT.140/07/2011

1. Tujuannya yaitu mempertahankan ketersediaan bibit dan ternak sapi dan kerbau yang masih produktif sebagai sumber bibit. 2. Usaha pengendalian pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif dilakukan dengan cara:
a. Sosialisasi kepada masyarakat peternak, RPH dan tata niaga ternak;
b. Komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat peternak, dan
c. Intensifikasi pemeriksaan sapi dan kerbau betina yang akan dipotong.
3. Pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya. 4. diadakannya identifikasi dan sertifikasi sapi dan kerbau betina produktif untuk menginventarisasi seluruh ternak sapi yang layak menjadi bibit 5. diadakannya pengendalian lintas ternak, pembinaan, serta pengawasan lewat koordinasi dan kerjasama dalam masyarakat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
3 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif

Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2013

Diundangkan Tanggal
24 Mei 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2013

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (112.42 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar