Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penjabaran visi, misi, dan program Gubernur Bengkulu telah ditetapkan dengan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang RPJM Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2010-2015;
- Target pencapaian indikator kinerja pembangunan daerah per Bidang Program telah ditetapkan dengan Perda Nomor 4 tahun 2008;
- Berdasarkan pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadi pweubahan yang mendasar, maka rencana pembangunan daerah dapat diubah;
- dan untuk menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu 2005-2025, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 tahun 2011 tentang RPJM daerah Bengkulu tahun 2010-2015
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 33 tahun2004
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007
- Undang-Undang No 27 tahun 2007
- Undang-Undang No 12 tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010
- Peraturan Daerah Prov. Bengkulu Nomor 4 tahun 2008
- Peraturan Daerah Prov. Bengkulu Nomor 5 tahun 2008
- Peraturan Daerah Prov. Bengkulu Nomor 6 tahun 2010
- Peraturan Daerah Prov. Bengkulu Nomor 2 tahun 2012
1. Beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang RPJM Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 diubah sebagai berikut ;
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4) diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jalgka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Povinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4), dinyatakan tidak berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.