Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penjabaran visi, misi, dan program Gubernur Bengkulu telah ditetapkan dengan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang RPJM Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2010-2015;
  2. Target pencapaian indikator kinerja pembangunan daerah per Bidang Program telah ditetapkan dengan Perda Nomor 4 tahun 2008;
  3. Berdasarkan pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadi pweubahan yang mendasar, maka rencana pembangunan daerah dapat diubah;
  4. dan untuk menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu 2005-2025, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 tahun 2011 tentang RPJM daerah Bengkulu tahun 2010-2015

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
  2. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967
  3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2005
  7. Undang-Undang Nomor 33 tahun2004
  8. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007
  9. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007
  10. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007
  11. Undang-Undang No 27 tahun 2007
  12. Undang-Undang No 12 tahun 2011
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1968
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008
  18. Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010
  20. Peraturan Daerah Prov. Bengkulu Nomor 4 tahun 2008
  21. Peraturan Daerah Prov. Bengkulu Nomor 5 tahun 2008
  22. Peraturan Daerah Prov. Bengkulu Nomor 6 tahun 2010
  23. Peraturan Daerah Prov. Bengkulu Nomor 2 tahun 2012

1. Beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang RPJM Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 diubah sebagai berikut ;

Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4) diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jalgka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Povinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4), dinyatakan tidak berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
3 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2014

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.46 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar