Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sangat dibutuhkan dalam rangka penyidikan tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan tentang kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu diatur dan disesuaikan dengan perkembangan kekinian sehingga dapat meningkatkan tertib hukum dalam mewujudkan profesionalisme Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
  2. Peraturan Daerah Tingkat I Propinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu dicabut dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018,
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009,
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009,
  15. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016,
  16. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010,
  17. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010.

Perda ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS, hak dan kewajiban PPNS, pakaian dan atribut PPNS, mutasi PPNS, pendidikan dan pelatihan PPNS, kode etik PPNS, pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan yang dilakukan PPNS, penyidikan PPNS, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi PPNS, pembiayaan pelaksanaan tugas penyidikan, serta sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan PPNS.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
13 September 2018

Diundangkan Tanggal
13 September 2018

Berlaku Tanggal
13 September 2018

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (207.88 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar