Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Irigasi di Provinsi Bengkulu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Demi terselenggaranya penyediaan air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat di segala bidang kehidupan, dan penghidupan, perlu adanya pengaturan pemanfaatan dan pembinaan serta pengelolaan irigasi 2. sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2006 tentan Irigasi, maka pemanfaatan Irigasi perlu diatur dengan sebaik-baiknya agar berdayaguna dan berhasil guna. 3. Dari pertimbangan di atas, maka perlu diadakannya Persa tentang Irigasi di Provinsi Bengkulu

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 3. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967 4. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1982 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 6. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 11. Uu Nomor 32 Tahun 2009 12. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 14. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 15. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2002 16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 17. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 19. Permen PU Nomor 31/PRT/M/2007 20. Permen PU NO. 32/PRT/M/2007 21. Permen PU Nomor 33/PRTM/2007 22. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012

1. Dikelola berdasarkan azas Partisipasif, berwawaskan lingkungan, kelestariam, keseimbangan, kemanfaatan Umum, keterpaduan, dan keserasian, keadilan, kemandirian, akuntabel, dan transparasi. 2. Fungsinya yaitu ,mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat , khususnya petani 3. Penyediaan utamanya ialah persawahan, lalu untuk perikanan, peternakan, perkebunan, industri, dan kelestarian LH. 4. Lembaga pengelola Irigasi antara lain Dinas Pekerjaau Umum, Dinas bidang Irigasi, Perkumpulan Petani Pemakai air, dan Komisi Irigasi Provinsi Bengkulu dan Kota

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
4 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Irigasi di Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2013

Diundangkan Tanggal
15 Mei 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2013

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (182.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar