Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Rabies

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Rabies adalah penyakit menular disebabkan oleh virus yang menyeerang susunan saraf pusat pada semua jenis hewan berdarah panas dan pada manusia yang berakhir dengan kematian 2. Provinsi Bengkulu merupakan daerah endemik penyakit rabies yang berdampak pada keberlangsungan hidup dan mengganggu ketentraman masyarakat 3. sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, maka Pemprov Bengkulu perlu mengatur penanggulangan penyakit rabies di Provinsi Bengkulu 4. dengan pertimbangan di atas, maka diperlukan untuk membentuk Perda Provinsi Bengkulu tentang Penanggulangan Rabies

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967 2. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 3. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 4. Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 5. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 6. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 7. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 8. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1968 10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1973 11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991 12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 14. Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 15. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2014 16. Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2011 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014 18. Perda Prov. Bengkulu Nomor 7 tahun 2008

1. Ruang lingkup penanggulangan mencakup •
Pencegahan rabies, (semisal vaksinasi dan regristrasi , sosialisasi, pengendalian, survey, dan pengawasan lintas). •
Pengaturan dan pemeliharaan serta peredaran HPR (meliputi memerhatikan kesehatan, dan memvaksin hewan mereka) •
Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan program ( mencakup jenis, kegiatannya, dan peredarannya). 2. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan lainnya yang sah. 3. Adanya ketegasan hukum, misal sanksi administrasi bagi pelanggar

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
4

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Penanggulangan Rabies

Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2014

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar