PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- air tanah merupakan sumber daya alam karunia Tuhan Yang Maha Esa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap makhluknya harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan secara bijaksana untuk sebesar-besamya bagi kemakmuran rakyat secara adil dan merata;
- pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang semakin meningkat harus memperhatikan aspek kelestarian dan keberlanjutan ketersediaan sumberdaya air dalam ruang dan waktu tertentu, baik jumlah maupun kualitasnya. untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya air tanah maka pengelolaan air tanah harus diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, terencana dan berwawasan lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 PERMEN ESDM Nomor 2 Tahun 2017 PERMEN ESDM Nomor 20 Tahun 2017 PERDA PROVINSI BENGKULU Nomor 2 Tahun 2012 PERDA PROVINSI BENGKULU Nomor 1 Tahun 2014 PERDA PROVINSI BENGKULU Nomor 1 Tahun 2017
Pengelolaan air tanah dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kelestarian;
b.keseimbangan;
c. kemanfaatan umum;
d. fungsi sosial dan nilai ekonomi;
e. keterpaduan dan keserasian;
f. keadilan;
g. kemandirian, dan
h. transparansi dan akuntabilitas. Ruang lingkup Pengelolaan Air Tanah dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. wewenang dan tanggung jawab;
b. pengelolaan air tanah;
c. kegiatan pengelolaan;
d. perizinan air tanah;
e. pembinaan,pengawasan dan pengendalian;
f. fasili tasi;
g. koordinasi;
h. kerjasama;
i. peran serta masyarakat;
j. larangan;
k. penyidikan;
1. ketentuan pidana;
m. ketentuan lain-lain;
n. ketentuan peralihan, dan
o. ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.