Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak terbaharukan perlu pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana;
- dengan penetapan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara, maka dibutuhkan kembali pengaturan di bidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi bahan tambang secara mandiri, andal, berdaya saing, efisien, dan berwawaskan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan.;
- dengan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu penetapan Perda tentang Pengelolaan Pertambangan dan Batubara
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 20 Tahu 1968
- Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012
- Permen Energi dan SDM Nomor 28 tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011
- Permenag LH Nomor 4 tahun 2012
- Permenag LH Nomor 5 tahun 2012
- Permen Energi dan SDM Nomor 7 tahun 2012
- Peraturan Daerah Prov. Bengkulu Nomor 7 tahun 2008
- Peraturan Daerah Prov. Bengkulu Nomor 2 tahun 2012
1. Tujuan dari pengelolaan Batubara antara lain
– Menjamin efektifitas pelaksanaan dan pengendalian kegianat usaha pertambangan
– Menjamin kemanfaatan
– Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah agar mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional
– Meningkatkan pendapatan masyarakat lokal
– Dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraannya 2. Untuk izin pengelolaan dalam kendali, harus memiliki IUP yang diberikan Gubernur, dalam IUP mencakup kriteria Letak geografis, kaidah konserfasi, daya dukung lingkungan , serta optimalisasi SDM dan Batubara, pemilik IUP memiliki hak-hak sebagaimana diatur pada pasal 54 3. Pemegang IUP wajb membayar Pendapatan Negara 4. pengawasan dilakukan Oleh Petugas yang ditunjuk oleh Gubernur
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.