Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan kententuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2016 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 PERMENDAGRI Nomor 116 Tahun 2017 PERDA PROVINSI BENGKULU Nomor 2 Tahun 2012

RZWP-3-K Daerah meliputi:
a. Ruang lingkup, asas, jangka waktu, dan fungsi RZWP-3-K;
b. Tujuan, kebijakan dan strategi RZWP-3-K;
c. Rencana alokasi ruang;
d. Peraturan pemanfaatan ruang;
e. Indikasi Program;
f. Pengawasan dan pengendalian;
g. Pembinaan , Monitoring dan Evaluasi;
h. Rehabilitasi;
i. Larangan;
j. Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat;
k. Kelembagaan;
l. Penyelesaian sengketa;
m. Mitigasi bencana;
n. Gugatan perwakilan;
o. Sanksi Administratif;
p. Ketentuan penyidikan;
q. Ketentuan pidana;
r. Ketentuan Peralihan;
s. Ketentuan Lain-lain, dan
t. Ketentuan Penutup. Arahan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir secara optimal, efisien dan berkelanjutan, mewujudkan lingkungan wilayah pesisir yang lestari dan berkelanjutan, menciptakan dan mewujudkan aturan pengelolaan dalam pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir. membuat dan merevitalisasi nilai budaya masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya. Strategi peningkatan pendapatan masyarakat di wilayah pesisir, Rencana alokasi ruang RZWP-3-K, Rencana KPU yang berada di wilayah perairan, Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, Peraturan pemanfaatan ruang WP-3-K Provinsi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039

Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
02 Juli 2019

Berlaku Tanggal
02 Juli 2019

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar