Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Bengkulu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Demi peningkatan kesejajhteraah PNS daerah satuan kerja Provinsi Bengkulu, perlu dilakukan kebijakan pemberian tambahan penghasilan berbasis kinerja dengan tujuan untuk meningkatkan kuallitas kinerja 2. Penghasilan PNS selama ini masih dibawah standar kebutuhan hidup yang layak 3. berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah Juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011, Pemda dapat memberikan tambahan Penghasilan kepada PNS daerah 4. dengan keterangan diatas, perlu dibentuk Perda Provinsi Bengkulu tentang Pemberian Tambahan Panghasilan Kepada PNS Daerah Provinsi Bengkulu

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967 2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 6. Undang-Undang NO. 32 Tahun 2004 7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 8. Undang-Undang Nomor 12tahun 2011 9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 15. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007

1. Pemberian tambahan Penghasilan ini berbasis kinerja, diberikan kepada PNS yang bertugas pada SKDP Pemerintah Provinsi Bengkulu, demi mewujudkan reformasi birokrasi, peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja PNS, serta mewujudkan Profesionalisme PNS, sesuai dengan penilaian hasil kerja 2. Tambahan Penghasilan Berbasis Kerja ini berupa Intensif ( diberikan bagi yang mencapai beban dan prestasi kerja sesuai tugas pokok dan fungsi), dan Berupa kompensasi (berdasarkan tempat tugas, pekerjaan, resiko, dan kelangkaan profesi)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
6 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2012

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2012

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.27 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar