Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. PT Bank Bengkulu adalah bank Daerah Bengkulu yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka perlu dikembangkan permodalannya, sehingga menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih Laba serta memberi dividend pada pemerintah sebagai Sumber PAD 2. Berdasarkan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah daerah ditetapkan dengan Perda 3. melalui pertimbangan nomor, (1) dan (2), maka perlu dibentuk Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Bengkulu pada PT Bank Bengkulu

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945 2. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967 3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 5. Undang-Undang Nomor 15 thun 2004 6. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 7. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 8. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 9. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 10. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 11. Undang-Undang Nomor 54 tahun 2005 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahin 2006 19. Permandagri Nomor 53 tahun 2011 20. Perda Prov. Bengkulu Tk. I Nomor 13 tahun 1981 21. Perda Prov. Bengkulu Tk. I Nomor 13 tahun 1999 22. Perda Prov. Bengkulu Nomor 6 tahun 2007 23. Perda Prov. Bengkulu Nomor 10 tahun 2007

1. Tujuan Penyertaan Modal ialah meningkatkan PAD 2. Penyertaan modal dianggarkan pada APBD dan diatur Perda tentang APBD 3. Realisasi Anggaran disahkan setelah Perda APBD disahkan 4.Dividend dari penyertaan modal menjadi hak daerah yang diperoleh selama tahun buku anggaran dan dialokasikan ke APBD sebagai Pendapatan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
7 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran daerah Tahun 2013

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (83.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar