Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp.3.338.953.476.124,52. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan selanjutnya diusulkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja untuk keperluan mendesak dengan Kriteria mencakup:
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, dan
b. keperluan mendesak lainnya apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…