Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa LK yang telah diperiksa BPK maksimal 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir 2. Dari pertimbangan di atas, maka perlu dibentuk Perda Provinsi Bengkulu tentang Pertanggungjawaban Pwlaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2011

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967 2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2985 3. Undang-Undang Nomor 21 tahun 1977 4. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 5. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 8. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 9. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 10. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 11. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 12. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 15. Peraturan Pemerintah No., 23 tahun 2005 16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2005 18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2005 21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Yahun 2007 27. Perda Prov. Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 28. Perda Prov. Bengkulu Nomor 1 tahun 2011

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan cara LK memuat:
o Laporan Realisasi Anggaran, o Neraca, o Laporan Arus Kas, dan o Catatan Atas Laporan Keuangan.
Semua berkas itu dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikthisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah, harus sudah diperiksa BPK maksimal 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
Lampiran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD itu diatur pada pasal 7, yang terdiri dari empat lampiran

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
8 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2012

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2012

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.21 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar