Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2024
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2024.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (16) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang No.9 Tahun 1967
- Undang-Undang No.41 Tahun 1999
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007
- Undang-Undang No.10 Tahun 2009
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1968
- Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pariwisata No.10 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No.4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No.2 Tahun 2012
Pasal 2 (1) Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPAR-PROV. (2) Semua program, kebijakan dan kegiatan yang terkait dengan pembangunan kepariwisataan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, harus bermuatan dukungan terhadap pembangunan Kepariwisataan sesuai dengan RIPPAR-PROV.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.