Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 202

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020

MENGATUR MENGENAI PENJABARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2021, DISERTAI 16 LAMPIRAN MENGENAI URAIAN APBD

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
8 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (6.18 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar