Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:
Jenis Retibusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. Retribusi Penqqantian Biaya Cetak Peta;
d. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan
e. Retribusi Pelayanan Pendidikan.
Diubah dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…