Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- bahwa Pendidikan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila;
- bahwa perlu dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015
Materi Pokok:
Ketentuan Umum;
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Peran Serta Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Kerja Sama;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.