PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kehidupan manusia harus menjaga kelestarian alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan perwujudan dari falsafah Daerah Istimewa Yogyakarta, hamemayu hayuning bawana. Dengan terus terjaganya kualitas lingkungan hidup akan menjamin hak asasi setiap manusia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menunjang pembangunan daerah secara berkelanjutan. Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup di Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu adanya landasan hukum mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tentang
Perda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Diundangkan Tanggal
30 April 2015
Berlaku Tanggal
10 Maret 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.