Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik;
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik diperlukan Keterbukaan Informasi Publik yang mengedepankan kejujuran, akuntabilitas dan trasparansi;
- bahwa peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik di Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengatur secara lengkap tata kelola Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Materi pokok:
Ketentuan Umum;
Kelembagaan Pengelolaan Informasi Publik;
Informasi Publik;
Pengawasan Pelayanan Informasi Publik;
Peran Serta dan Pengaduan Masyarakat;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2016 tentang Komisi Informasi Daerah
- Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Komisi Informasi Daerah
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.