Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Materi pokok:
Nama, Tempat dan Kedudukan, Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri, Modal, Satuan Pengawas Internal dan Komite Audit, Penggunaan Laba, Pembinaan dan Pengawasan, Pembubaran, Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, dan Penetapan Tarif

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta

Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
27 Juli 2020

Berlaku Tanggal
27 Juli 2020

Sumber
LD.2020/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (182.21 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar