PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1998 dengan menetapkan PERDA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor
1
Tahun
2004
Tentang
Perda Provinsi Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2004
Diundangkan Tanggal
16 Maret 2004
Berlaku Tanggal
16 Maret 2004
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 25
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.