Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 1991 Tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa air limbah yang bersumber dari berbagai kegiatan perkotaan sangat mempengaruhi penurunan (degradasi) kualitas lingkungan fisik bagian-bagian kota;
- bahwa pembuangan, air limbah yang, tidak terat~t dan keterbatasan daya dukung fisik kota Jakarta tel ah mempercepat penurunan (degradasi) kualitas lingkungan fisik bagian-bagian kota;
- bahwa sistem pembuangan air limbah yang dilaksanakan dengan menggunakan jaringan pipa air limbah umum (sewerage system) adalah suatu sistem yang perlu dikembangkan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- bahwa keterbatasan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam hal pembiayaan pembangunan dan pengoperasian Jaringan perpipaan, memerlukan penanganan khusus, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 510/KPTS/1987 dan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No.1346 Tahun 1988, sehingga perlu membentuk Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 1991 ini adalah:
- Undang-Undang Np. 5 Tahun 1962 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1983
- Kepmendagri Nomor 536-666 tanggal 7 Oktober 1981
- Kepmen PU Nomor 510/KPTS/1987.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai:
Pendirian Perusahaan Daerah dengan kedudukan sebagai Badan Hukum dalam bentuk Perusahaan Daerah (Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah DKI Jakarta disingkat PD PAL JAYA).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tentang
Perda Tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota
Ditetapkan Tanggal
26 September 1991
Diundangkan Tanggal
26 September 1991
Berlaku Tanggal
26 September 1991
Sumber
LEMBARAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 1991 NOMOR ….
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:
Download PDF (12.1 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.