PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Kepariwisataan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan semakin berkembangnya penyelenggaraan kepariwisataan baik di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional, dan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah serta untuk meningkatkan daya saing Jakarta sebagai Kota Jasa dengan pelayanan yang bertaraf internasional, diperlukan pengembangan kepariwisataan yang dilandasi nilai-nilai budaya bangsa sebagai jati diri utama dalam suasana yang kondusif, aman, tertib dan nyaman, maka perlu menetapkan PERDA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Perda Provinsi Tentang Kepariwisataan
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2004
Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2004
Berlaku Tanggal
11 Agustus 2004
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 65
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1997 tentang Usaha Pariwisata di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 tahun 1997)
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.