Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengembangan sistem Pola Transportasi Makro di Provinsi DKI Jakarta, perlu dikembangkan jaringan angkutan umum yang saling terintegrasi, memiliki kualitas layanan yang baik dan tarif layanan yang terjangkau;
- dan bahwa untuk mengembangkan jaringan angkutan umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membangun Sistem Bus Rapid Transit (BRT) guna memenuhi kebutuhan pelayanan angkutan umuri1 kepada masyarakat;
- dan bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Bus Rapid Transit (BRT) harus diperjelas mengenai pembagian fungsi regulasi dan fungsi operasi sehingga terdapat kejelasan tentang peranan para pihak yang terkait;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang No.29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 std Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
- Kepmen Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 std Peraturan Daerah Nomor 10 Tabun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014
Perda ini mengatur pengelolaan dan pelayanan Sistem BRT di Daerah sesuai dengan Rencana Induk Transportasi Daerah, meliputi pula pertanggungjawaban pengelolaan sistem BRT, Pengoperasian Sistem BRT dan Tata Kelola Manajemen Badan Usaha BRT serta Peran Serta Masyarakat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
21 Agustus 2014
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 108
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Download PDF (4.93 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.