Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2005

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2005 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa iingkungan hidup sebagai subsistem dari sistem lingkungan, periu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan dengan meningkatnya pembangunan di bidang industri, maka semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia, sehingga perlu menetapkan PERDA

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Th. 1984;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Th. 1992;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Th. 1997;
  4. Undang-Undang Nomor 34 TH. 1999;
  5. Undang-Undang Nomor 10 Th. 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 32 Th. 2004;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Th. 1999 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 85 Th. 1999;
  8. Peraturan Daerah Nomor 3 Th. 2001;
  9. Peraturan Daerah Nomor 11 Th. 2003;
  10. Kepgub Nomor 139 Th. 2001;
  11. Kepgub Nomor 57 Th. 2003;
  12. Kepgub Nomor 95 Th. 2004

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
103

Tahun
2005

Tentang
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2005

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2005

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2005

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 95

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar