PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Peredaran Hasil Hutan dan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa hasil hutan sebagai benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu selain tumbuhan dan satwa ilar, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa, merupakan komoditas perekonomian yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan oleh karenanya wajib dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab, serta dalam rangka endukung program nasional peiestarian hutan, menyelamatkan hak-hak negara dan daerah atas hasil hutan ditakukan pengendalian peredaran hasil hutan dan pembinaan usaha industri primor hasil hutan kayu di Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, maka perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2004 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Th. 1997 stdd Undang-Undang Nomor 34 Th. 2000;
- Undang-Undang Nomor 22 Th. 1999;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 34 Th. 1999;
- Undang-Undang Nomor 41 Th. 1999;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Th. 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Th. 2001;
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Th. 2002;
- Peraturan Daerah Nomor 3 Th. 1986;
- Peraturan Daerah Nomor 3 Th. 2001
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.