PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengenang serta mengambil hikmah terjadinya musibah Mina tanggal 2 Juli 1990, Pemerintah Pusat bersama Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia PUsat, Umat Islam dan Donatur serta Pemerintah Daerah telah membangun Rumah Sakit Haji Jakarta yang dalam pengelolaan selanjutnya dilaksanakan oleh Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta, dan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya pengembangan kelembagaan Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta menjadi Perseroan Terbatas dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan biaya terjangkau oleh masyarakat luas, sehingga perlu menetapkan PERDA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Perda Provinsi Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2004
Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2004
Berlaku Tanggal
12 Agustus 2004
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 68
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.