Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
13

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
03 November 2010

Diundangkan Tanggal
05 November 2010

Berlaku Tanggal
01 Januari 2011

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 13; Tambahan Lembaran Daerah

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 57)

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Kategori Tak Berkategori

Tinggalkan komentar