PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Perda Tentang Pajak Hiburan
Ditetapkan Tanggal
03 November 2010
Diundangkan Tanggal
05 November 2010
Berlaku Tanggal
01 Januari 2011
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 13; Tambahan Lembaran Daerah
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
Mencabut :
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 57)
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.