Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan PERDA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
15

Tahun
2010

Tentang
Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
03 November 2010

Diundangkan Tanggal
05 November 2010

Berlaku Tanggal
01 Januari 2011

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 15

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Prov. DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar