PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan PERDA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor
15
Tahun
2010
Tentang
Pajak Penerangan Jalan
Ditetapkan Tanggal
03 November 2010
Diundangkan Tanggal
05 November 2010
Berlaku Tanggal
01 Januari 2011
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 15
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Prov. DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.