PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengantisipasi peningkatan usaha, mengoptimalkan potensi bisnis yang akan dikembangkan serta upaya menjadi Bank Nasional sebagai Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3, maka Peraturan Daerah Nomor Tahun 1999 perlu dilakukan penyesuaian modal dasar dan jumlah pengurus perseroan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 September 2014
Diundangkan Tanggal
16 April 2018
Berlaku Tanggal
16 April 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 111
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.